Regulasi dan Birokrasi untuk Melintas Myanmar

Myanmar memiliki lanskap yang indah, orang-orang yang ramah dan ribuan stupa yang megah. Namun ditulisan ini kami tidak akan mengulas hal tersebut karena informasi tentang itu dengan mudah bisa kita dapatkan di google. Yang akan kami bahas di artikel ini adalah regulasi dan birokrasi yang perlu ditempuh untuk bisa melintas Myanmar menggunakan kendaraan dari Indonesia. Karena berbeda jika kita wisata ke Myanmar menggunakan pesawat yang hanya cukup bawa passport saja karena bebas visa jika masuk lewat airport.

Saat meninggalkan Border Mae Sai, Thailand, dengan penuh percaya diri kami memasuki Border Tachileik, Myanmar. Karena dari Indonesia kami sudah mengantongi ijin Melintas dan “Surat Jalan” dari Kedubes Myanmar di Jakarta dengan tembusan ke beberapa Kementerian Myanmar yaitu Kemenhub, Kemenpar dan Kemenhan nya Myanmar. Ternyata kami salah, hampir setengah hari kami habiskan waktu di Border Tachileik untuk verifikasi dan melengkapi dokumen.

Jalur birokrasi yang harus kami masuki cukup panjang, namun pada akhirnya kami berkesimpulan bahwa roda birokrasi ini berjalan dengan baik sesuai kapasitas masing-masing. Petugasnya juga ramah dan sabar melayani kami. Sama saat kami mengurus ijin melintas di Kedubes Myanmar di Jakarta.

Di Border Tachileik ini ada deretan kantor perwakilan masing-masing Kementerian terkait. Bentuk bangunannya seperti deretan ruko satu lantai di mana setiap pintu adalah satu departemen/kantor dengan kewenangan masing-masing.

Pintu pertama yang kami masuki adalah kantor Customs. Tugas pegawai Customs adalah memeriksa legalitas kendaraan yang kami kendarai, daftar penumpang dan bawaan kami. Kami dipersilahkan masuk dan duduk di sofa oleh petugas Customs. Di ruangan itu kami ngobrol tentang maksud dan tujuan kami lalu menyerahkan semua dokumen yang diperlukan seperti Passport, SIM Internasional, KTP, BPKB, CPD (Passport kendaraan), Daftar barang bawaan, Pass Aproval dan “Surat Jalan” dari Kedubes Myanmar. Walaupun Myanmar tidak terdaftar dalam negara yang memberlakukan CPD, kami tetap lampirkan CPD ini untuk menguatkan legalitas kendaraan yang kami pakai.

Dengan kemampuan berbahasa Ingris yang terbatas disertai ‘bahasa isyarat’, petugas menyodori form untuk kami isi. Form tersebut adalah form untuk identitas kendaraan dan form untuk masing-masing penumpang. Setelah form tersebut kami isi, petugas mengcopy masing-masing form sebanyak 20 lembar dan kemudian diserahkan ke kami sambil menjelaskan bahwa nanti setiap border dan check point ditinggal satu copy bersama foto copy dokumen dari department yang lain. Wow, kami baru tahu bahwa ternyata kami akan banyak melewati banyak border dan check point. Nggak cuman pas masuk dan keluar negara tersebut saja. Karena Myanmar terdiri dari beberapa Negara Bagian dan Divisi.

Setelah selesai pemeriksaan, customs mengeluarkan Customs Temporary Admission Pass untuk ditempel di kaca depan mobil. Tidak ada biaya untuk mengurus dokumen di Customs ini.  Sebenarnya kami harus mengeluarkan biaya untuk foto copy tapi petugas Costums dengan baik hati membayar ongkos foto copy tersebut.

Kami pikir setelah selesai pemeriksaan di Customs lantas  kami boleh segera melintas. Ternyata pikiran kami salah. Petugas menyalami kami dan mendo’akan semoga perjalanan kami lancar dan lolos di pemeriksaan departemen yang lain. Eng ing eng….ternyata selesai di Costums nggak menjamin lolos pemeriksaan di kantor sebelahnya yang hanya disekat tembok pembatas ruangan saja. Yaitu kantor perwakilan Imigrasi, kantor perwakilan Kementerian Hotel & Tourism dan kantor perwakilan Kementerian Transportasi.

Pintu kedua yang kami masuki adalah kantor Imigrasi. Kami menyerahkan semua passport Tim Mengembara Lintas Benua dan dokumen yang sudah kami dapatkan dari Customs. Saat mengantri untuk pas foto dan proses penyetempelan passport, ada petugas dari Kementerian Hotel dan Tourism yang datang. Dia menunda proses pemotretan dan penyetempelan dari Imigrasi lalu mengajak kami ke kantor perwakilan Kementerian Hotel & Tourism yang berada di sebelahnya.

Kantor Kementerian Tourism ini adalah pintu ketiga yang kami masuki. Di sini kami mendapatkan penjelasan bahwa kami tidak bisa melintas membawa kendaraan dari Indonesia. Kenapa? Pertama; karena kami tidak menggunakan agen perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Hotel dan Tourism tersebut untuk mengawal perjalanan kami. Kedua; kami tidak memiliki E-Visa Myanmar. Menurut petugas Kementerian ini, Myanmar terbuka untuk para turis yang membawa kendaraan dari negara lain, namun harus dengan pengawalan agen wisata dan membayar E-Visa.

Kami menjelaskan bahwa antar Negara ASEAN kan bebas visa. Dia membenarkan itu, tetapi jika itu dilakukan lewat airport. Kalau masuk melalui jalur darat harus pake E-Visa. Untuk poin ini kami mengikutinya karena di website resmi Kemenlu Myanmar juga sudah dituliskan regulasi tersebut dan kami tidak membaca secara detail sebelumnya. Akhirnya kami mengurus E-Visa di kantor perwakilan immigrasi, biayanya USD 56,-/orang atau sekitar Rp 840.000,-/orang.

Untuk alasan kedua, yaitu kewajiban menggunakan agen wisata, kami menunjukkan Pass Approval & “Surat Jalan” dari Kedubes Myanmar. Akhirnya kami bisa melintas tanpa pengawalan agen wisata. “Surat Jalan” tersebut yang ‘mengawal’ kami selama melintas.

Setelah mendapatkan E-Visa, kami kemudian memasuki pintu keempat, yaitu kantor asuransi kendaraan. Setiap mobil dari luar Myanmar diwajibkan membeli asuransi. Harganya sebesar 30.000 Kyat atau setara dengan 300.000,- rupiah/mobil.

Waktu sudah menunjukkan pukul 17.15 waktu setempat. Artinya tinggal 45 menit lagi pintu border ditutup. Masih ada satu dokumen yang harus kami dapatkan, yaitu Plat Nomor Sementara untuk bisa melintas antar negara bagian dan divisi. Celakanya, hari itu adalah hari libur kerja, sedang untuk mendapatkannya harus ke kantor Road Transport Administration Departement di Tachileik pada jam kerja.

Untungnya, di saat-saat terakhir ini, kami bertemu salah satu petugas dari Kementerian transportasi yang punya keluarga dari Malaysia dan bisa berbahasa Melayu. Merasa sesama orang Melayu, dia membantu kami untuk mendapatkan Plat Nomor ini tanpa menunggu hari kerja esok harinya. Orang ini menelpon beberapa pegawai kantor ‘DLLAJR’ nya Tachileik. Kemudian kami menuju ke kantor tersebut. Meskipun hari libur mereka berangkat kekantor hanya untuk melayani kami. Berikut ini adalah video proses pembuatan Temporary Registration Number:

Itulah Regulasi dan Birokrasi yang kami tempuh untuk melintas Myanmar. Prosesnya panjang tetapi tidak sulit untuk mendapatkan. Untuk biaya total seluruh dokumen silahkan dihitung sendiri berdasarkan paparan di atas. Oya, untuk foto copy yang diminta di setiap border tidak sama. Ada border/check point yang  masing-masing dokumen minta satu copy, ada yang minta dua, bahkan ada yang minta 5 copy. Jadi kalau stok copyan menipis segera cari tempat foto copy terdekat begitu masuk ke kota. Karena kalau sudah keluar kota akan sulit mendapatkan tempat foto copy.