Turing lintas negara menggunakan kendaraan berplat Indonesia menjadi terasa istimewa itu sebenarnya karena kita ini berada di negara kepulauan. Kalau kita melihat Singapore, Malaysia, Thailand dan sekitarnya bahkan hingga Eropa itu berada dalam satu hamparan daratan. Perjalanan darat lintas border bagi mereka ya biasa saja. Contohnya, sirkulasi kendaraan Singapore-Malaysia atau sebaliknya setiap harinya seperti Bogor-Jakarta saja.
Sebagai negara kepulauan (Waterscape) yang nyempil di antara hamparan benua besar (Landscape), wajar jika banyak pertanyaan dari kita terkait apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum turing lintas negara. Bahkan pertanyaan-pertanyaan itu menjadi petualangan tersendiri sejak dalam pikiran. Ternyata setelah dilakukan sama saja seperti turing di dalam negeri. Memang regulasi setiap negara yang menjadi sedikit pembeda. Namun, pada prinsipnya, selama regulasi itu ditaati dan diikuti prosedurnya tak ada yang menjadi kendala.
Langkah awal yang perlu kita siapkan sebelum turing lintas negara sebenarnya hanya ada tiga hal saja, yaitu; Niat, Itinerary dan Dokumen. Berikut ini adalah ulasan masing-masing :
Semua hal itu tergantung niatnya. Seberapa kuat niat ini sangat mempengaruhi terwujud atau tidaknya sebuah keinginan. Jika niatnya kuat, jalan pasti terbuka. Kalaupun tak menemukan jalan pasti otomatis akan bikin jalan sendiri karena tekadnya telah bulat. Niat ini terbagi dua yaitu niat pribadi jika solo turing dan ditambah dengan niat kolektif jika perjalanan secara tim.
Itinerary ini bisa dibuat sebelum ataupun sesudah budget tersedia. Memang lebih mudah jika itinerary based on budget, tapi jangan khawatir, kalau niatnya sudah bulat kadang yang lainnya itu ngikut aja.
Dari itinerary ini kita bisa turunkan ke berbagai hal. Misalnya; lewat mana rutenya, berapa liter perkiraan BBM yang dibutuhkan, berapa harga BBM di setiap negara yang akan dilalui, berapa jarak antar POM bensin dari rute tertentu yang akan mempengaruhi berapa jumlah jerigen yang akan kita bawa untuk menampung BBM cadangan.
Iklimnya seperti apa sehingga mempengaruhi pilihan pakaian yang tepat untuk dibawa. Sampai hal-hal spesifik seperti berapa pembalut wanita yang perlu disediakan jika anda adalah seorang perempuan yang hanya cocok dengan produk tertentu, dan lain sebagainya.
Selain hal yang berhubungan dengan logistik, dari itinerary tersebut kita juga bisa riset bagaimana regulasi di setiap negara yang akan dilintasi sehingga dokumen bisa dipersiapkan.
Passport adalah dokumen pertama yang harus diurus karena passport ini selalu menjadi salah satu syarat berbagai dokumen berikutnya. Syarat, biaya, tempat dan lama pengurusannya bisa ditanyakan ke kantor imigrasi terdekat atau klik link berkut ini http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa atau bisa juga download aplikasi passport online di play store.
Di kantor imigrasi wilayah tertentu, untuk mendapatkan jadwal pengajuan passport bisa menunggu antrian berbulan-bulan karena padatnya permintaan. Jika buru-buru, kita bisa memilih kantor imigrasi wilayah lain yang lebih sedikit antriannya. Misalkan KTP anda keluaran Wonosobo, bisa saja mengajukan di kantor imigrasi Yogyakarta atau Depok, Jawa Barat.
Setelah punya passport, dokumen berikutnya yang perlu diurus adalah SIM Internasional. Karena akan menjadi salah satu syarat medapatkan Carnet (passport kendaraan).
SIM Internasional ini berlaku 3 tahun dan bisa diperpanjang. Tempat mengurusnya hanya di Kantor Korlantas Polri, Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan dan tidak bisa diwakilkan. Prosesnya antara 15-20 menit diluar waktu antri nomor panggilan. Kalaupun antri, itu tidak banyak. Kita tidak perlu test tulis maupun praktek seperti kalau kita membuat SIM Nasional. Persyaratan dan prosesnya silahkan menyimak video berikut ini :
Tak perlu khawatir dengan berbagai persyaratan tersebut. Jika sudah punya passport, SIM Nasional dan KTP kita bisa langsung ke Korlantas Polri. Sekitar 500 meter dari Korlantas Polri ada studio foto yang sudah biasa mempersiapkan kebutuhan itu. Biaya foto, fotocopy dan materai sekitar Rp 39.000,-.
Ada 5 golongan SIM Internasional, Kita bisa mengurus SIM golongan mana yang kita perlukan. Berikut ini adalah penggolongan SIM Internasional:
Golongan |
Peruntukan |
A | Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs) |
B | Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melebihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan. |
C | Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan. |
D | Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan. |
E | Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan. |
Kami hanya memiliki SIM Internasional golongan B karena turing menggunakan jip dan sedan. Namun sewaktu mau sewa motor di Chiang Mai, agen persewaan meminta syarat SIM untuk motor. Karena masih negara anggota ASEAN, kami bisa menggunakan SIM C Polri. Mungkin jika di luar ASEAN, kita perlu punya SIM Internasional golongan A jika hendak menyewa dan mengendarai sepeda motor.
SIM Internasional berlaku di semua negara kecuali Jepang. Informasi terakhir dari NTMC Polri, Jepang tidak menerima SIM Internasional yang dikeluarkan Polri. Berikut ini adalah pengalaman kami menggunakan SIM Internasional saat ada pemeriksaan rutin Polisi Lalu Lintas Thailand:
CPD adalah passport untuk kendaraan. Meskipun hanya berlaku di negara yang ada dalam list CPD, namun di perbatasan negara diluar list, dokumen ini cukup membantu meyakinkan bahwa perjalanan kita legal. Silahkan mengunjungi web Ikatan Motor Indonesia untuk detail negara dalam list.
Untuk mendapatkan CPD, kita harus mengajukan permohonan ke Kantor Ikatan Motor Indonesia terdekat. Proses dan persyaratannya silahkan simak video berikut ini :
Meskipun sudah ada CPD, BPKB asli silahkan dibawa, karena dibeberapa border menanyakan ini.
Sebagai sebuah syarat administrasi, kartu kuning ini menjadi syarat di beberapa negara untuk mendapatkan visa. Misalnya di Arab Saudi mengharuskan kita sudah di vaksin meningitis. Di Afrika perlu vaksin yellow fever. Di negara lain vaksin influenza dan lain-lain.
Namun sebagai kebutuhan diri, ini penting untuk menjaga kesehatan kita supaya tidak tertular penyakit endemic di beberapa negara yang kita lewati.
Yang punya otoritas mengeluarkan kartu kuning ini adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan. Syaratnya adalah membawa passport. Biayanya tergantung vaksin apa yang kita inginkan. Berikut ini adalah video pembutan Kartu Kuning dan medical Check Up:
Visa untuk memasuki perbatasan negara melalui udara berbeda regulasinya dengan melalui darat. Di negara-negara anggota ASEAN kita bebas visa, namun di negara-negara tertentu, bebas visa ini hanya berlaku jika kita menggunakan pesawat udara.
Misalkan di Myanmar, kalau lewat udara kita bebas visa, tapi kalau lewat darat kita harus mengurus E-Visa di perbatasan. Begitu juga di India, jika lewat udara kita bisa menggunakan Visa On Arival, tapi jika lewat darat harus mengurus visa di Kedubes India yang ada di Indonesia.
Bermacam-macam kebijakan Visa ini akan dikupas di artikel tersendiri karena spesifik di setiap negara. Memahami regulasi di setiap negara yang akan dilewati sangat penting. Karena berhubungan dengan waktu tempuh, waktu tinggal dan masa berlaku visa.
Setiap orang harus punya asuransi yang berlaku secara internasional. Untuk kendaraan, meskipun dalam CPD sudah termasuk asuransi, namun di beberapa negara memiliki persyaratan khusus untuk asuransi ini. Misalkan di Thailand, kita harus mengurus asuransi Thailand terlebih dahulu sebelum melintas perbatasan. Begitu juga di Myanmar dan negara-negara di Balkan. Berikut ini adalah video sewaktu mengurus asuransi Thailand:
Banyak agen asuransi sebelum memasuki border. Namun jam operasionalnya juga berbeda-beda di setiap negara.
Di beberapa negara ada yang menambahkan persyaratan spesifik untuk kendaraan diluar area negaranya jika ingin melintas. Misalnya di Iran dan Pakistan memberlakukan NOC (Non Objection Certificate) atau dokumen bahwa kendaraan kita sebagai orang asing memungkinkan untuk melintas. Di Belanda juga memberlakukan dokumen emisi untuk kendaraan keluaran sebelum tahun1995.
Itulah tiga langkah pertama sebelum turing lintas negara. Nggak ada yang sulit selama dokumen kita komplit. Langkah dasar ini bisa dilanjutkan dengan berbagai langkah lain seperti koordinasi dengan Kemenlu, KBRI, mencari sponsor, media partner dan lain sebagainya. Selamat mengembara.